TATA
TERTIB SISWA
SMA
NEGERI 24 KOTA BANDUNG
TAHUN PELAJARAN
2003 / 2004
BAB I
P E N D A H U L U A
N
Sekolah
adalah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar
dan siswa berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilan berkembang
sesuai dengan tujuan pendidikan.
Untuk terlaksana dan
tercapainya tujuan diatas perlu adanya usaha, itikad, pengertian dan kerjasama
antara seluruh personal sekolah yaitu guru, karyawan dan siswa? dengan orang tua dan masyarakat serta
instansi terkait.
Aturan
tata tertib dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif mendukung tujuan
pendidikan, sehingga kegairahan siswa belajar dan guru mengajar dapat terjadi,
sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
BAB? II
KEHADIRAN SISWA DI
SEKOLAH
2.1. Siswa
wajib hadir 15 menit setiap hari belajar sebelum waktu? sekolah dimulai
2.2. Siswa
yang terlambat hadir, wajib melapor dan meminta ijin kepada guru
piket/Wakasek/Kepala sekolah
2.3. Siswa
yang berhalangan hadir, wajib menyampaikan berita tertulis dari orang tua/wali
2.4. Siswa
yang selama 3 (tiga) hari berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa alasan yang
jelas dapat dikembalikan kepada orang tua setelah mendapat peringatan
sebelumnya.
2.5.
Siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan
belajar mengajar sampai selesai, wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada guru
mata pelajaran, guru piket dan wakasek atau kepala sekolah
BAB III
KEGIATAN BELAJAR DI
SEKOLAH
3.1.
Siswa
wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar yang diatur sekolah.
3.2.
Setiap
hari kegiatan belajar didahului dan diakhiri dengan do?a serta membaca Al Quran
atau Juzz Amma.
3.3.
Setiap
hari Jum?at pukul 06.50 s.d. 07.05 Tadarus Al Qur?an (Bagi Non muslim diadakan
kegiatan khusus.
3.4.
Apabila
guru sedang mengajar, siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain
3.5.
Siswa
wajib menyiapkan kebutuhan untuk kegiatan belajar termasuk tugas-tugas dan
buku.
3.6.
Siswa
wajib mengikuti kegiatan yang ditugaskan oleh guru untuk prestasi pribadi atau
sekolah.
BAB? IV
KETERTIBAN,
KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN SEKOLAH
4.1.?? Siswa wajib turut
berpartisipasi memlihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluargaan, dan kerindangan (K-6) kelas dan sekolah.
4.2.
Dilarang
membuat gaduh/keributan dalam kelas sehingga mengganggu kelas yang lain.
4.3.
Dilarang
membuang sampah tidak pada tempatnya, mengotori meja kursi , tembok, WC, dan
tempat lain
4.4.
Dilarang
merusak kelengkapan, hiasan kelas dan tumbuh-tumbuhan yang ada di sekolah.
4.5.
Pada
jam terakhir siswa wajib membersihkan kelasnya masing-masing sesuai dengan
jadwal piket.
4.6.
Siswa
wajib menjaga, memelihara segala alat/ sarana sekolah di kelas atau ruangan
lainnya.
4.7.
Siswa
dilarang membawa mobil ke sekolah, kecuali sepeda motor dengan persetujuan? kepala sekolah.
BAB? V
KETAHANAN DAN
KEAMANAN SEKOLAH
5.1.
Siswa
wajib memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan? baik yang datang dari luar maupun dari dalam
lingkungan sekolah.
5.2.
Siswa
dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan alat lain yang dapat
membahayakan diri sendiri atau orang lain, buku bacaan cabul, rokok dan? narkoba.
5.3.
Siswa
wajib mengikuti upacara bendera/hari besar nasional yang ditentukan sekolah
atau lembaga terkait.
5.4.
Siswa
dilarang keras berkelahi dan melakukan tindakan keras lain yang membahayakan
orang lain.
5.5.
Siswa
dilarang menerima tamu kecuali telah diizinkan oleh kepala sekolah/wakasek/guru
piket.
BAB? VI
SIKAP,
PRILAKU, DAN PAKAIAN SISWA
6.1.
Siswa
wajib berlaku sopan, saling hormat menghormati terhadap guru, karyawan, dan
sesama siswa
6.2.
Siswa
dilarang mengucapkan kata-kata kasar dan kotor.
6.3.
Siswa
bersikap jujur, sportif, berani bertanggung jawab, mengakui kesalahan dan
menerima setiap sanksi yang diberikan akibat prilakunya.
6.4.
Siswa
wajib mengenakan pakaian yang benar dan sopan menurut ketentuan peraturan PSAS.
BAB VII
ORGANISASI
SISWA
7.1.
Di? sekolah hanya ada satu organisasi siswa
yaitu OSIS dan setiap siswa wajib menjadi anggota yang aktif.
7.2.
Organisasi
ekskul di sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan dan izin
kepala sekolah diantaranya Pramuka, PMR, KIR, DKM, Olah raga prestasi dan
lainnya dalam koordinasi OSIS.
7.3.
Siswa
dilarang membawa pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis di lingkungan
sekolah.
7.4.
Untuk
kegiatan agama di sekolah dikoordinasikan oleh sekbid I OSIS dengan DKM Darul
Fikri.
BAB? VIII
HUBUNGAN
ANTARA SISWA, GURU, DAN KARYAWAN
8.1.
Hubungan
antara siswa bersifat persaudaraan yang akrab secara kekeluargaan.
8.2.
Hubungan
siswa dengan guru/karyawan bersifat sebagai orang tua, pelindung, dan
fasilitator
BAB? IX
KEWAJIBAN ADMINISTRASI
SEKOLAH
9.1.
Siswa
wajib memberikan data pribadi/administrasi sebenarnya untuk keperluan kesiswaan
atau BK.
9.2.
Siswa
wajib memenuhi kewajiban administrasi keuangan tepat waktu.Keterlambatan dan
penyimpangan wajib melaporkan alasannya kepada petugas pemungut iuran atau
kepala sekolah/wakasek.
BAB? X
HAK
DAN KEWAJIBAN
10.1.
Setiap
siswa berhak mendapat pelajaran pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya dari
sekolah.
10.2.
Siswa
dilindungi haknya oleh sekolah dari tindakan sewenang-wenang yang merugikan
pribadinya.
10.3.
Siswa
berhak mengadukan masalah , menyampaikan keluhan secara lisan/ tulisan kepada
walikelas, BP/BK, wakasek, dan kepala sekolah untuk mendapat tanggapan dan
perhatian.
10.4.
Siswa
wajib mematuhi ketentuan peraturan tata tertib secara keseluruhan dan menerima
segala sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari prilaku dan pelanggarannya.
BAB? XI
PELANGGARAN
DAN SANKSI
11.1.
Siswa
yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi sesuai yang telah disepakati dan
disetujui
BAB? XII
P E N
U T U P
12.1
Hal-hal
yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan diatur secara khusus
melalui keputusan??? kepala sekolah. |